Organisasi Fair Trade tidak boleh membedakan perlakuan dalam perekrutan, pemberian imbalan, akses untuk pelatihan, promosi, jangka waktu pensiun berdasarkan pada ras, kasta, asal negara, agama, kekurangan fisik, gender, orientasi seksual, keanggotaan dalam organisasi, keterlibatan dalam politik, status HIV, atau umur.